Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Surabaya Tegas, RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini Tiga Pungutan yang Diizinkan
Advertisement . Scroll to see content

Anak Dibatasi Pakai HP, Ini Alasan Pemkot Surabaya Nekat Terapkan Aturan Baru

Selasa, 14 April 2026 | 10:44 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Anak Dibatasi Pakai HP, Ini Alasan Pemkot Surabaya Nekat Terapkan Aturan Baru
Pemkot Surabaya resmi batasi penggunaan HP anak. Simak alasan di balik kebijakan demi keamanan dan masa depan generasi muda. Foto ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menggulirkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone melalui Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00–20.00 WIB. Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah strategis untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital yang kian kompleks.

Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/7809/436.7.8/2026, kebijakan ini dirancang sebagai gerakan kolektif yang melibatkan keluarga, sekolah, hingga masyarakat. Fokus utamanya jelas: membatasi penggunaan gawai demi keselamatan dan tumbuh kembang anak.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa di balik kemudahan teknologi, terdapat risiko besar yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif dunia digital.

“Perkembangan digital membawa manfaat besar, tetapi juga risiko nyata. Karena itu, perlindungan anak harus dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Pembatasan penggunaan handphone ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman digital terhadap anak. Mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, perjudian online, penipuan, hingga perundungan siber.

Tak hanya itu, ancaman serius seperti eksploitasi seksual anak (grooming) dan penyalahgunaan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Tanpa pengawasan, penggunaan handphone justru bisa membuka pintu risiko yang berbahaya.

Karena itu, Pemkot Surabaya menetapkan aturan ketat berbasis usia. Anak di bawah 13 tahun dilarang memiliki akun media sosial dan hanya boleh mengakses aplikasi khusus anak dengan persetujuan orang tua. Sementara usia 13–16 tahun dibatasi pada platform berisiko rendah, dan usia 16–18 tahun tetap harus dalam pengawasan orang tua.

Langkah ini menegaskan bahwa pembatasan handphone bukan untuk melarang teknologi, tetapi untuk mengendalikan penggunaannya agar lebih aman.

Salah satu alasan kuat kebijakan ini adalah menurunnya kualitas interaksi dalam keluarga. Banyak anak dan orang tua kini lebih sibuk dengan layar masing-masing dibandingkan berkomunikasi secara langsung.

Melalui gerakan tanpa gawai selama dua jam, keluarga didorong kembali membangun komunikasi, menciptakan kedekatan emosional, serta menumbuhkan kepercayaan antara orang tua dan anak.

Waktu 18.00–20.00 WIB dipilih karena menjadi momen krusial berkumpulnya keluarga setelah aktivitas harian.

Bahaya “Sharenting” yang Sering Diabaikan

Kebijakan ini juga menyoroti fenomena sharenting, yaitu kebiasaan orang tua membagikan aktivitas anak secara berlebihan di media sosial. Praktik ini dinilai berisiko karena dapat membuka data pribadi anak ke ruang publik.

Tanpa disadari, informasi yang dibagikan bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembatasan penggunaan handphone juga menyasar kesadaran orang tua dalam menjaga privasi anak.

Sekolah dan Masyarakat Ikut Terlibat

Tak hanya di rumah, pembatasan penggunaan handphone juga diterapkan di lingkungan pendidikan melalui konsep phone free school. Sekolah dibagi dalam tiga zona, yakni zona merah (larangan total), zona kuning (terbatas untuk pembelajaran), dan zona hijau (penggunaan terkontrol).

Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui penguatan literasi digital dan aktivasi Kampung Pancasila sebagai pusat edukasi. Anak-anak diarahkan untuk lebih aktif dalam kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan aktivitas sosial.

Upaya Menyelamatkan Generasi Digital

Kebijakan ini merujuk pada regulasi nasional terkait perlindungan anak di ruang digital, termasuk penguatan kontrol akses berbasis usia dan tanggung jawab platform digital.

Lebih dari sekadar aturan, Gerakan Surabaya Tanpa Gawai menjadi langkah nyata untuk menyelamatkan generasi muda dari dampak buruk penggunaan handphone yang tidak terkendali.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi semua pihak.

“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan sinergi nyata. Pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bergerak bersama,” pungkas Eri.

Dengan pembatasan ini, Surabaya tidak hanya beradaptasi dengan kemajuan teknologi, tetapi juga memastikan anak-anak tetap tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan manusiawi.

 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut