Kemenag Percepat Pilrek UINSA, Proses Pengangkatan Rektor Bisa Tuntas 20 Hari
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan proses pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri dinamika kepemimpinan di lingkungan kampus.
Langkah tersebut dilakukan setelah Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag RI, Prof. Dr. H. Suyitno, M.Ag., ditunjuk sebagai Plt. Rektor UINSA. Sehari setelah penunjukan, Suyitno langsung melakukan dialog dengan perwakilan mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya merespons aspirasi mahasiswa sekaligus memastikan kegiatan akademik di UINSA tetap berjalan. Suyitno menegaskan mahasiswa harus menjadi perhatian utama dalam proses penyelesaian persoalan internal kampus.
“Anak-anak kita ini tujuan awalnya adalah belajar. Kita yang dewasa harus menyikapi ini dengan bijak. Saya mengajak seluruh pimpinan untuk mengedepankan pendekatan yang persuasif, edukatif, dan humanis,” ujar Suyitno.
Sehari berikutnya, Jumat (25/9/2026), Suyitno menggelar rapat koordinasi bersama jajaran pimpinan rektorat, fakultas, pascasarjana, dan Guru Besar UINSA. Pertemuan tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kemenag RI H. Khairunnas, S.H., M.H.
Dalam forum yang dimoderatori Plt. Wakil Rektor Bidang AUPK Prof. Dr. Wiwik Setiyani, M.Ag., Suyitno mengajak seluruh sivitas akademika mengalihkan perhatian dari persoalan masa lalu menuju penyelesaian dan tata kelola kampus ke depan.
“Kita tidak sedang ingin bicara what the last, tetapi kita akan bicara tentang what the next. Meskipun masa lalu tetap menjadi pembelajaran, orientasi utama kita adalah masa depan institusi dan kebaikan bersama,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut menyepakati percepatan tahapan pemilihan rektor dengan tetap berpedoman pada regulasi dan tata kelola perguruan tinggi.
Kemenag dan UINSA menyatakan percepatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengurangi aspek legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan.
Irjen Kemenag H. Khairunnas mengatakan proses pengisian jabatan rektor harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Menurut dia, percepatan jadwal dimungkinkan selama seluruh prosedur tetap dijalankan sesuai aturan.
“Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang,” tegas Khairunnas.
Dia menjelaskan, pengisian jabatan rektor mengacu pada PMA Nomor 68 Tahun 2015 yang telah diubah melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021 dan PMA Nomor 4 Tahun 2024.
Tahapan tersebut meliputi penjaringan bakal calon oleh panitia, pemberian pertimbangan kualifikasi oleh Senat Universitas, penyeleksian oleh Komisi Seleksi (Komsel), serta penetapan dan pengangkatan oleh Menteri Agama. Selain PMA, proses administrasi juga harus memperhatikan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Khairunnas menegaskan, pengawalan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemenag merupakan pendampingan terhadap proses, bukan audit.
“Kehadiran kami di sini adalah untuk mengawal dan mendampingi proses agar seluruhnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Konstruksi permasalahan biasanya timbul akibat adanya kondisi yang tidak sesuai dan regulasi yang dilanggar. Oleh karena itu, pencegahan melalui pengawalan regulasi menjadi hal yang sangat krusial,” ujarnya.
Menurut Khairunnas, aturan menetapkan batas waktu maksimal setiap tahapan, sehingga terdapat ruang untuk mempercepat proses sepanjang seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi.
“Regulasi mengatur batas waktu paling lama, bukan paling singkat. Jika seluruh elemen, mulai dari panitia penjaringan, Senat, hingga Komisi Seleksi, bergerak cepat dan solid, proses pemilihan ini dapat diselesaikan secara efektif dan efisien dalam waktu yang relatif singkat. Bahkan bisa tuntas dalam kurun waktu sekitar 20 hari,” katanya.
Editor: Arif Ardliyanto