Kemenag Percepat Pilrek UINSA, Proses Pengangkatan Rektor Bisa Tuntas 20 Hari
Untuk mempercepat proses administrasi, dokumen calon rektor dari proses sebelumnya juga dapat dievaluasi dan diperbarui. Kepala Subdirektorat Ketenagaan pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Kemenag RI, Muhammad Aziz Hakim, M.H., mengatakan dokumen pendukung yang masih berlaku tidak harus dibuat ulang.
“Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru, sehingga proses verifikasi bisa berjalan jauh lebih cepat dan efisien,” jelasnya.
Plt. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan UINSA, Prof. Dr. H. Ali Mudlofir, M.Ag., mengatakan pelaksanaan Pilrek berdasarkan regulasi dan statuta menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian bagi sivitas akademika.
Sementara Sekretaris Senat UINSA demisioner, Prof. Dr. H. Ah. Ali Arifin, M.M., menyampaikan bahwa usulan percepatan proses telah diajukan. Senat juga mendorong mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon dilakukan secara terbuka untuk mencegah munculnya spekulasi di lingkungan kampus.
Selain membahas Pilrek, rapat koordinasi juga menyoroti keberlangsungan kegiatan akademik mahasiswa. Para dekan meminta proses administrasi kepemimpinan tidak mengganggu perkuliahan, praktikum, penelitian, maupun penyusunan skripsi.
Pimpinan universitas dan fakultas juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada seluruh sivitas akademika, khususnya mahasiswa, agar setiap tahapan penyelesaian persoalan kepemimpinan dapat dipahami dengan baik.
Suyitno sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas kampus dan keharmonisan lingkungan pembelajaran. Menurut dia, penyelesaian persoalan internal harus tetap menempatkan kepentingan akademik mahasiswa sebagai prioritas.
Dalam hasil mediasi dan rapat koordinasi tersebut, pimpinan UINSA menyepakati tiga hal utama, yakni menjaga sinergi dan keharmonisan sivitas akademika, menjalankan proses administrasi kepemimpinan sesuai regulasi, serta memastikan pelayanan akademik dan fasilitas pembelajaran kembali berjalan normal.
Akses terhadap fasilitas kampus yang sempat tertahan ditargetkan kembali normal mulai Senin mendatang. Sementara proses Pilrek akan dilanjutkan melalui tahapan yang dipadatkan dengan tetap mengacu pada ketentuan Kemenag.
Editor: Arif Ardliyanto