Kejar PAD 2026, Pemkot Surabaya Bebaskan Reklame Menjamur di Jalan Protokol Kota Pahlawan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Deretan billboard kembali menghiasi sejumlah jalan protokol di Surabaya. Di tengah lalu lintas padat dan taman median yang hijau, tiang-tiang reklame berdiri rapi, sebagian besar menampilkan iklan produk rokok. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Surabaya tengah berpacu mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan, titik-titik reklame kini mudah ditemui di jalur strategis. Salah satunya di Jalan Frontage Ahmad Yani. Pada satu taman median jalan, bahkan bisa berdiri hingga enam tiang billboard berukuran sekitar 1,5 x 3 meter. Billboard itu tampak berjajar di area taman dekat Bank Mandiri Frontage A Yani hingga selepas lampu merah kawasan CFC.
Pemandangan serupa juga terlihat di sejumlah ruas utama lain, seperti Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, hingga Jalan Menganti. Meski ukurannya relatif tidak besar, penempatannya di jalur dengan kepadatan kendaraan tinggi membuat reklame tersebut mudah menyita perhatian pengguna jalan.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa pemanfaatan taman median jalan sebagai titik reklame telah sesuai regulasi. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot memang diperbolehkan untuk titik reklame. Itu tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Perwali,” ujar Ekkie.
Ia menambahkan, bahkan sebelum Perwali terbaru diterbitkan, aturan serupa telah diperkuat melalui Perwali sebelumnya dan Surat Keputusan Wali Kota. Regulasi terbaru ini kemudian disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame dalam pertemuan di Gedung Siola, Surabaya, yang juga dihadiri perwakilan DPRKPP, Dinas Perizinan, serta ahli hukum.
Editor : Arif Ardliyanto