Kejar PAD 2026, Pemkot Surabaya Bebaskan Reklame Menjamur di Jalan Protokol Kota Pahlawan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Deretan billboard kembali menghiasi sejumlah jalan protokol di Surabaya. Di tengah lalu lintas padat dan taman median yang hijau, tiang-tiang reklame berdiri rapi, sebagian besar menampilkan iklan produk rokok. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Pemerintah Kota Surabaya tengah berpacu mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk tahun 2026.
Pantauan di lapangan menunjukkan, titik-titik reklame kini mudah ditemui di jalur strategis. Salah satunya di Jalan Frontage Ahmad Yani. Pada satu taman median jalan, bahkan bisa berdiri hingga enam tiang billboard berukuran sekitar 1,5 x 3 meter. Billboard itu tampak berjajar di area taman dekat Bank Mandiri Frontage A Yani hingga selepas lampu merah kawasan CFC.
Pemandangan serupa juga terlihat di sejumlah ruas utama lain, seperti Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Soekarno (MERR), Jalan Kertajaya, hingga Jalan Menganti. Meski ukurannya relatif tidak besar, penempatannya di jalur dengan kepadatan kendaraan tinggi membuat reklame tersebut mudah menyita perhatian pengguna jalan.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Ekkie Noorisma, menegaskan bahwa pemanfaatan taman median jalan sebagai titik reklame telah sesuai regulasi. Aturan tersebut tertuang dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot memang diperbolehkan untuk titik reklame. Itu tidak menyalahi aturan karena sudah diatur dalam Perwali,” ujar Ekkie.
Ia menambahkan, bahkan sebelum Perwali terbaru diterbitkan, aturan serupa telah diperkuat melalui Perwali sebelumnya dan Surat Keputusan Wali Kota. Regulasi terbaru ini kemudian disosialisasikan kepada 57 biro dan agensi reklame dalam pertemuan di Gedung Siola, Surabaya, yang juga dihadiri perwakilan DPRKPP, Dinas Perizinan, serta ahli hukum.
Menurut Ekkie, kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan PAD di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat. “Biaya pembangunan bertambah, program beasiswa juga makin banyak. Semua itu perlu dukungan pendapatan yang kuat,” katanya.
Meski demikian, Pemkot menegaskan pemasangan reklame tidak boleh mengorbankan wajah kota. Aspek estetika tetap menjadi perhatian utama. “Tidak asal tancap di taman. Keindahan kota harus tetap dijaga,” tegas Ekkie.
Ahli hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, menjelaskan bahwa ada syarat khusus bagi pemasangan reklame di taman median jalan. Selain menjamin faktor keamanan, penyelenggara reklame juga diwajibkan memberi kontribusi nyata bagi kota.
“Misalnya jika menggunakan taman, maka pemasang reklame juga harus ikut menanggung dan merawat taman tersebut,” jelasnya.
Namun tidak semua lokasi bisa dimanfaatkan. Perwali 73/2025 secara tegas melarang pemasangan reklame di area kantor instansi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, kecuali ditetapkan khusus melalui Keputusan Wali Kota. Larangan juga berlaku untuk lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan lingkungan sekitar, atau merusak sarana dan prasarana publik.
Dalam aturan tersebut, kawasan reklame juga dibagi ke dalam beberapa kategori koridor jalan, mulai dari koridor premium, sedang, hingga rendah, yang disesuaikan dengan kelas jalan dan kepadatan lalu lintas.
Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini disambut positif. Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menilai dibukanya taman median jalan sebagai titik reklame menjadi angin segar bagi biro dan agensi reklame.
“Titik-titik strategis seperti median jalan sangat potensial bagi pelaku usaha,” ujarnya. Meski begitu, Agus menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan transparan. “Syarat pengajuan harus disampaikan secara terbuka dan fair. Semua harus punya kesempatan yang sama,” katanya.
Di tengah upaya Pemkot Surabaya menambah pundi-pundi PAD, keberadaan reklame di ruang publik kini menjadi wajah baru kota. Tantangannya, bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, estetika kota, dan kenyamanan warga yang setiap hari melintasi jalan-jalan utama Surabaya.
Editor : Arif Ardliyanto