10 PTS Siap Tampung Mahasiswa Kurang Mampu Asal Surabaya, Pemkot Alokasikan 6.000 Kuota Beasiswa
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Mimpi kuliah bagi ribuan anak muda dari keluarga kurang mampu di Kota Surabaya kini semakin mendekati kenyataan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas akses pendidikan tinggi dengan menggandeng perguruan tinggi swasta (PTS) sebagai mitra penyalur bantuan biaya pendidikan.
Hingga awal 2026, Pemkot Surabaya telah mengantongi kesepakatan dengan 10 PTS untuk menampung mahasiswa penerima bantuan. Jumlah ini dipastikan akan bertambah, seiring langkah aktif Pemkot mendatangi kampus-kampus swasta yang siap bekerja sama demi membuka pintu masa depan bagi warga miskin dan pra-miskin.
Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Surabaya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Melalui program bantuan biaya pendidikan, ribuan mahasiswa yang selama ini terkendala ekonomi kini bisa melanjutkan studi, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun PTS yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU).
Kepala Bidang Kepemudaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Erringgo Perkasa, menyebut program ini terus dikembangkan secara bertahap.
“Target kami ada 27 PTS yang sudah MoU dengan Pemerintah Kota Surabaya. Saat ini sudah ada 10 perguruan tinggi yang masuk dalam program, di antaranya Universitas Wijaya Putra, Universitas Hang Tuah, Universitas Katolik Widya Mandala, Ubaya, Untag Surabaya, Perbanas, hingga Universitas Dharma Cendika. Dalam waktu dekat, Universitas Petra Surabaya juga akan kami proses,” ujar Erringgo.

Ia menegaskan, bantuan biaya pendidikan ini khusus diperuntukkan bagi warga Surabaya yang masuk kategori miskin dan pra-miskin. Proses seleksi dilakukan secara ketat dengan mengacu pada data kesejahteraan resmi milik Pemkot.
“Mahasiswa wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan rentang desil 1 sampai desil 5. Selain itu, ada persyaratan akademik yang harus dipenuhi dan dipertahankan, termasuk IPK minimal sesuai ketentuan,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto