get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi UWP dan Pemkot Surabaya, Wadahi Mahasiswa Kurang Mampu Agar Tetap Bisa Kuliah

Kejar PAD 2026, Pemkot Surabaya Bebaskan Reklame Menjamur di Jalan Protokol Kota Pahlawan

Rabu, 04 Februari 2026 | 14:06 WIB
header img
Pemkot Surabaya menambah titik reklame di jalan protokol demi mengejar target PAD 2026. Pemasangan di taman median jalan disebut sudah sesuai regulasi terbaru. Foto Surabaya.iNews.id/trisna

Menurut Ekkie, kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi Pemkot Surabaya untuk meningkatkan PAD di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat. “Biaya pembangunan bertambah, program beasiswa juga makin banyak. Semua itu perlu dukungan pendapatan yang kuat,” katanya.

Meski demikian, Pemkot menegaskan pemasangan reklame tidak boleh mengorbankan wajah kota. Aspek estetika tetap menjadi perhatian utama. “Tidak asal tancap di taman. Keindahan kota harus tetap dijaga,” tegas Ekkie.

Ahli hukum yang dihadirkan Pemkot Surabaya, Rusdianto Sesung, menjelaskan bahwa ada syarat khusus bagi pemasangan reklame di taman median jalan. Selain menjamin faktor keamanan, penyelenggara reklame juga diwajibkan memberi kontribusi nyata bagi kota.

“Misalnya jika menggunakan taman, maka pemasang reklame juga harus ikut menanggung dan merawat taman tersebut,” jelasnya.

Namun tidak semua lokasi bisa dimanfaatkan. Perwali 73/2025 secara tegas melarang pemasangan reklame di area kantor instansi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, kecuali ditetapkan khusus melalui Keputusan Wali Kota. Larangan juga berlaku untuk lokasi yang mengganggu estetika kota, tidak menyatu dengan lingkungan sekitar, atau merusak sarana dan prasarana publik.

Dalam aturan tersebut, kawasan reklame juga dibagi ke dalam beberapa kategori koridor jalan, mulai dari koridor premium, sedang, hingga rendah, yang disesuaikan dengan kelas jalan dan kepadatan lalu lintas.

Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini disambut positif. Sekretaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, Agus Winoto, menilai dibukanya taman median jalan sebagai titik reklame menjadi angin segar bagi biro dan agensi reklame.

“Titik-titik strategis seperti median jalan sangat potensial bagi pelaku usaha,” ujarnya. Meski begitu, Agus menekankan pentingnya penerapan aturan secara adil dan transparan. “Syarat pengajuan harus disampaikan secara terbuka dan fair. Semua harus punya kesempatan yang sama,” katanya.

Di tengah upaya Pemkot Surabaya menambah pundi-pundi PAD, keberadaan reklame di ruang publik kini menjadi wajah baru kota. Tantangannya, bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, estetika kota, dan kenyamanan warga yang setiap hari melintasi jalan-jalan utama Surabaya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut