Tak Ada Istilah Mantan Anak, Ayah Wajib Tanggung Jawab Pascaperceraian, Lalai Begini Sanksinya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perceraian bukanlah akhir dari segalanya, terutama bagi anak-anak yang tetap membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Di tengah realitas itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah nyata untuk memastikan tak ada anak yang terabaikan, dan tak ada ibu yang berjuang sendirian pascaperpisahan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Pemkot Surabaya kini memperkuat pendampingan pascaperceraian dengan dua fokus utama: melindungi hak anak dan memberdayakan ibu yang terdampak.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa status perceraian tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri boleh berakhir, tapi tanggung jawab sebagai orang tua tetap ada,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Pernyataan itu bukan sekadar slogan. Di lapangan, masih banyak ibu yang harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan anak karena ayah tidak menjalankan kewajibannya. Kondisi ini tak hanya membebani ibu, tetapi juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, mulai dari kemiskinan hingga kerentanan anak.
Untuk itulah, Pemkot Surabaya melakukan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama. Ayah yang diwajibkan memberi nafkah tidak boleh menunggu permintaan dari mantan istri. Jika kewajiban itu diabaikan, pemerintah tak segan mengambil langkah tegas.
Editor : Arif Ardliyanto