Tak Ada Istilah Mantan Anak, Ayah Wajib Tanggung Jawab Pascaperceraian, Lalai Begini Sanksinya
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Perceraian bukanlah akhir dari segalanya, terutama bagi anak-anak yang tetap membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab dari kedua orang tuanya. Di tengah realitas itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah nyata untuk memastikan tak ada anak yang terabaikan, dan tak ada ibu yang berjuang sendirian pascaperpisahan.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Pemkot Surabaya kini memperkuat pendampingan pascaperceraian dengan dua fokus utama: melindungi hak anak dan memberdayakan ibu yang terdampak.
Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya, Ida Widayati, menegaskan bahwa status perceraian tidak pernah menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak.
“Tidak ada istilah mantan anak. Hubungan suami-istri boleh berakhir, tapi tanggung jawab sebagai orang tua tetap ada,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Pernyataan itu bukan sekadar slogan. Di lapangan, masih banyak ibu yang harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan anak karena ayah tidak menjalankan kewajibannya. Kondisi ini tak hanya membebani ibu, tetapi juga berpotensi melahirkan masalah sosial baru, mulai dari kemiskinan hingga kerentanan anak.
Untuk itulah, Pemkot Surabaya melakukan pengawalan ketat terhadap pelaksanaan putusan Pengadilan Agama. Ayah yang diwajibkan memberi nafkah tidak boleh menunggu permintaan dari mantan istri. Jika kewajiban itu diabaikan, pemerintah tak segan mengambil langkah tegas.
Salah satu upaya yang disiapkan adalah pemberian sanksi administratif, termasuk pembatasan akses layanan administrasi kependudukan. Dampaknya bisa luas, mulai dari terhambatnya pengurusan dokumen penting hingga akses layanan publik seperti BPJS dan perizinan usaha.
Namun, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif. Pemkot Surabaya juga mengedepankan sisi humanis melalui mediasi dan konseling bagi kedua belah pihak. Ruang konseling disiapkan sebagai tempat mencari solusi terbaik demi kepentingan anak.
Di sisi lain, perhatian besar juga diberikan kepada para ibu yang harus memulai hidup baru. Berbagai program pemberdayaan digulirkan, mulai dari pelatihan keterampilan, program padat karya, hingga dukungan pengembangan usaha kecil.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya turut menggandeng sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membuka peluang ekonomi bagi perempuan pascaperceraian.
“Intervensi ini penting agar ibu tetap bisa mandiri dan anak-anak tetap mendapatkan kehidupan yang layak,” kata Ida.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar. Tidak semua pihak bersikap kooperatif. Ada yang enggan hadir dalam proses mediasi, bahkan mengabaikan kewajiban yang telah ditetapkan pengadilan.
Untuk mengatasi hal itu, DP3A-PPKB terus memperkuat sistem pelaporan cepat, termasuk melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan pengaduan masyarakat.
Selain penanganan kasus, Pemkot Surabaya juga fokus pada upaya pencegahan. Edukasi publik terus digencarkan, terutama untuk meluruskan pemahaman bahwa perceraian bukan berarti berakhirnya semua tanggung jawab.
Materi sosialisasi kini juga diperluas, mencakup konsekuensi hukum dan administratif jika kewajiban pascaperceraian diabaikan. Edukasi ini bahkan mulai diperkenalkan sejak kelas pranikah, sebagai bekal bagi calon pasangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot Surabaya dalam membangun ketahanan keluarga. Sebelumnya, kolaborasi lintas sektor telah dilakukan bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam mencegah perkawinan anak.
Kini, upaya tersebut diperluas hingga memastikan perlindungan anak tetap terjaga, bahkan ketika sebuah keluarga tidak lagi utuh.
Bagi Pemkot Surabaya, satu hal yang tak bisa ditawar: setiap anak berhak tumbuh dengan perlindungan, kasih sayang, dan masa depan yang layak—apa pun kondisi keluarganya.
Editor : Arif Ardliyanto