Sempat Bersembunyi dan Jadi Pendeta, Terpidana Korupsi Ini Akhirnya Menyerah
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp4,5 miliar di salah satu bank milik negara, Liem Susilowati, akhirnya menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Liem menyerahkan diri pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah hampir empat tahun menjadi buronan. Keputusan tersebut diambil setelah ia mengetahui kakak dan keponakannya, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, yang juga terlibat dalam perkara yang sama, lebih dahulu ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan Liem datang sendiri dan menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor.
“Penyerahan diri dilakukan setelah yang bersangkutan mengetahui penangkapan anggota keluarganya yang juga terlibat dalam perkara serupa. Terpidana datang sendiri dan menyerahkan diri kepada jaksa eksekutor,” kata Putu, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Putu, selama menjadi buronan, Liem bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta. Namun, setelah mengetahui penangkapan kakak dan keponakannya, ia mengaku merasa khawatir dan memutuskan mengakhiri pelariannya.
“Yang bersangkutan mengaku merasa takut dan akhirnya datang menyerahkan diri,” ujarnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Liem Susilowati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah terpidana lainnya, yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Dalam perkara tersebut, Liem dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Vonis dijatuhkan melalui persidangan secara in absentia karena terdakwa tidak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung.
Setelah menyerahkan diri, Liem langsung menjalani proses administrasi dan eksekusi putusan pengadilan. Saat ini, ia telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk menjalani masa pidananya.
Editor : Arif Ardliyanto