Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2 Surabaya, Senin (30/3/2026).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024 hingga 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan bahwa upaya paksa tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tanggal 16 Maret 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya dan disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
Menurut Made, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur di lingkungan PD Pasar Surya, khususnya di wilayah cabang timur, utara, dan selatan.
“Banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi perjanjian sewa. Hal ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah,” katanya.
Ia merinci, cabang timur membawahi sekitar 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Tanpa adanya perjanjian sewa, PD Pasar Surya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan, sementara penyewa juga tidak mengetahui besaran maupun mekanisme pembayaran.
Akibatnya, potensi kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur.
Editor : Arif Ardliyanto