Polrestabes Surabaya Tahan 3 Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyerobotan rumah toko (ruko) di Jalan Krukah Utara, Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AA (36), SL (46), warga Sampang, dan NH (45), warga Surabaya. Kasus penyerobotan ruko yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (22/7/2026).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan saat ini masih menjalani proses hukum. "Tiga orang sudah kami lakukan penahanan,” katanya, Rabu (5/8/2026).
Penyidik, kata dia, akan terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan rekaman CCTV.
Menurut Lutfi, Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme, termasuk yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi tertentu. “Jika ada laporan dari masyarakat terkait hal tersebut, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, korban berinisial B.A.D.P. merupakan pemenang lelang yang sah atas ruko tersebut berdasarkan penetapan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kepemilikan bangunan juga telah beralih nama secara resmi.
Namun, saat korban hendak memasuki ruko, ia dihalangi oleh sekelompok orang yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari korban, antara lain fotokopi legalisir Surat Izin Pemakaian Tanah (SIPT) jangka menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok beserta anak kunci, telepon seluler, flashdisk, dan rekaman CCTV.
Editor : Arif Ardliyanto