get app
inews
Aa Text
Read Next : Lima Korban KMP Mutiara Santosa 2 Berhasil Diidentifikasi, Tidak Ada yang Tewas Terbakar

Polrestabes Surabaya Tahan 3 Tersangka Penyerobotan Ruko di Ngagel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:18 WIB
header img
Peristiwa penyerobotan ruko di Surabaya yang viral di media sosial. (Foto : tangkapan layar).

Sementara dari para tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti berupa satu unit iPhone, dua lembar surat kuasa, dua lembar surat tugas, satu unit printer, satu kipas angin, dua banner BNPM DPD Surabaya, serta satu pompa air.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 257 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut