get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaku Dipacari, Terapis Spa Sebut Pelapor Janji Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya

Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:49 WIB
header img
Terdakwa kasus dugaan pencurian dana senilai Rp1,2 miliar, Nur Hasanah menjalani sidang di PN Surabaya. (Foto : ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo menuntut terdakwa Nur Hasannah Prasetya, seorang terapis spa di Surabaya, dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pencurian dana milik pelanggan senilai Rp1,2 miliar.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menilai seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelum mengajukan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki dua orang anak. Salah satunya masih balita, serta telah mengembalikan sebagian kerugian korban sekitar Rp400 juta.

Selain itu, korban, Tonny Soegiono, juga telah menyampaikan maaf kepada terdakwa di hadapan majelis hakim, meski proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban.

"Atas pertimbangan tersebut, kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Nur Hasannah Prasetya terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun," ujar JPU Hasanuddin Tandilolo di hadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo Hadiyarto, Rabu (24/6/2026).

Jaksa juga meminta agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam tuntutannya, JPU turut meminta sejumlah barang bukti berupa dokumen perbankan, kartu ATM, dan buku tabungan milik korban dikembalikan kepada Tonny Soegiono. Sementara satu unit telepon genggam yang disita dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas untuk negara.

Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa, Zulfan langsung membacakan nota pembelaan (pledoi). Kuasa hukum menilai tuntutan pidana tiga tahun penjara terlalu berat dan tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa secara menyeluruh.

"Tuntutan tiga tahun sangat tidak manusiawi dan terlalu berat. Jaksa terlalu terpaku pada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan, padahal korban telah memaafkan terdakwa jauh sebelum perkara ini disidangkan," ujar penasihat hukum terdakwa.

Dalam surat dakwaan sebelumnya terungkap bahwa kasus ini bermula saat terdakwa dan korban sama-sama bekerja di sebuah spa di kawasan Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya.

Korban disebut kerap menitipkan telepon genggamnya kepada terdakwa ketika hendak pergi ke toilet. Kesempatan itu diduga dimanfaatkan terdakwa untuk mengambil kartu ATM milik korban yang disimpan di dalam casing ponsel.

Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa melakukan sejumlah transaksi transfer dan kemudian mengembalikan kartu ATM tersebut ke tempat semula sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga tidak beraksi sendiri. Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya, Putriana Kusuma Wardani, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi tersebut diduga berlangsung berulang kali selama periode Agustus hingga September 2024. Berdasarkan mutasi rekening korban, ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta yang mengalir ke rekening atas nama terdakwa.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut