Terapis Spa Kuras Rekening Rp1,2 Miliar Dituntut 3 Tahun Penjara
Menurut jaksa, uang hasil kejahatan tersebut digunakan terdakwa untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk menginap di sejumlah hotel berbintang di Surabaya, membeli perhiasan bernilai puluhan juta rupiah, serta mentransfer sebagian dana kepada rekannya yang kini berstatus DPO.
Kasus itu terungkap pada 25 September 2024 saat korban mencetak mutasi rekening dan menemukan sejumlah transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Setelah ditelusuri, aliran dana tersebut diketahui mengarah ke rekening terdakwa. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1,2 miliar.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum atas pledoi yang diajukan pihak terdakwa.
Editor : Arif Ardliyanto