get app
inews
Aa Text
Read Next : Bima Arya Dorong Profesionalisme Trail Run, 102 Pelatih dan Race Director Resmi Tersertifikasi

Tersangka Kasus Pencabulan Atlet Menembak Segera Jalani Sidang

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:10 WIB
header img
Tersangka kasus dugaan pencabulan, JL. (Foto : istimewa).

​SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap atlet menembak di bawah umur yang melibatkan mantan pengurus Perbakin Surabaya berinisial JL kini memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (13/8/2026).

​Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, membenarkan penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Saat ini, tersangka JL dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

​"Tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegas Yogi.

​Selain KUHP baru, penyidik sebelumnya juga menerapkan Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

​Dugaan aksi bejat pelaku terungkap setelah korban, DP (15), seorang atlet menembak remaja, melapor kepada pihak keluarga. Aksi pencabulan tersebut diketahui terjadi berulang kali sejak awal tahun 2026, tak lama setelah korban naik ke divisi latihan lanjutan.

​Pelaku JL yang bertindak sebagai pelatih senior memanfaatkan otoritasnya untuk mendekati dan mengintimidasi korban. Modus yang digunakan pelaku di antaranya, memberikan sanksi atau hukuman fisik jika hasil latihan korban dianggap tidak memenuhi standar.

​Kejadian puncaknya terjadi pada Maret 2026 di salah satu hotel di Surabaya. Dengan dalih hukuman latihan, JL nekat membawa korban ke kamar hotel, melucuti pakaiannya, serta memaksanya melakukan hubungan seksual. 

Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut