Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Ekonomi Kreatif, Hotel di Surabaya Sediakan Galeri Seni untuk Kreator Lokal
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku Dipacari, Terapis Spa Sebut Pelapor Janji Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya

Kamis, 18 Juni 2026 | 08:36 WIB
  • author Lukman Hakim
Ngaku Dipacari, Terapis Spa Sebut Pelapor Janji Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya
Terdakwa kasus dugaan pencurian dana senilai Rp1,2 miliar, Nur Hasanah saat bersaksi di PN Surabaya. (Foto : ist).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Terdakwa kasus dugaan pencurian dana senilai Rp1,2  miliar, Nur Hasanah, mengakui telah menggunakan kartu ATM milik pelapor, Tonny Sugiono, untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan. 

Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto, Nur Hasanah menjelaskan bahwa dirinya mengenal Tonny Sugiono sejak Mei 2024 saat masih bekerja sebagai terapis di sebuah spa di Surabaya.

Menurut Nur Hasanah, hubungan yang semula hanya antara pelanggan dan terapis kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi yang lebih dekat.

“Awalnya beliau hanya tamu biasa. Setelah sekitar tiga bulan kami mulai dekat. Saat itu saya diberi nomor PIN ATM dan dijanjikan akan dibantu memenuhi kebutuhan hidup saya,” ujar Nur Hasanah di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo mengungkapkan berdasarkan mutasi rekening milik pelapor, terdapat transaksi yang diduga dilakukan terdakwa dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Nur Hasanah membantah telah melakukan seluruh transaksi sebagaimana yang didakwakan. Ia mengaku hanya menggunakan kartu ATM tersebut sekitar 15 kali. Menurutnya, kartu ATM itu diperoleh setelah tertinggal di dalam telepon seluler milik pelapor yang dititipkan kepadanya.

Di persidangan, Nur Hasanah mengakui sebagian dana digunakan untuk membeli perhiasan emas, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta melakukan transfer kepada pihak lain.

“Saya membeli emas dan melakukan pembayaran melalui transfer dari rekening saya. Sebagian dana juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Dalam keterangannya, terdakwa juga mengklaim memiliki hubungan asmara dengan pelapor. Ia menyebut keduanya beberapa kali menginap bersama di sejumlah hotel di Surabaya.

“Sudah lebih dari lima kali kami menginap di Shangri-La. Kami juga pernah menginap di Hotel Harris,” ungkapnya.

Nur Hasanah mengaku hubungan tersebut berlangsung sekitar delapan bulan. Selama periode itu, ia menyatakan setiap transaksi yang dilakukan selalu sepengetahuan pelapor dan didokumentasikan.

“Saya selalu meminta izin kepada Pak Tonny. Setiap transaksi juga saya dokumentasikan. Pak Tonny sering mentransfer uang karena posisi kami berpacaran dan beliau berjanji membantu membiayai keluarga saya,” tuturnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut