Ngaku Dipacari, Terapis Spa Sebut Pelapor Janji Penuhi Kebutuhan Hidup Keluarganya
Kamis, 18 Juni 2026 | 08:36 WIB
Terdakwa juga mengklaim telah berupaya mengembalikan sebagian dana yang digunakan. Menurutnya, pengembalian dilakukan melalui transfer sebesar Rp280 juta dan penyerahan uang tunai sekitar Rp71 juta.
“Saksi Tonny sempat mengatakan apabila sisa uang dikembalikan maka laporan polisi akan dicabut. Saya sudah berusaha mengembalikan secara bertahap sesuai kemampuan,” ujarnya.
Editor: Arif Ardliyanto