Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Fasilitas ATM di Rumah Sakit Bantu Penuhi Kebutuhan Keluarga Pasien
Advertisement . Scroll to see content

Dugaan Kasus Kuota Haji 2026 Jadi Pengingat Calon Jemaah Lebih Berhati-hati

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:23 WIB
  • author Lukman Hakim
Dugaan Kasus Kuota Haji 2026 Jadi Pengingat Calon Jemaah Lebih Berhati-hati
Ilustrasi jemaah haji dan umroh. (Foto : istimewa).

JAKARTA, iNewsSurabaya.id – Persoalan dugaan penipuan terkait kuota haji 2026 yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan haji. Calon jemaah diimbau memastikan kejelasan layanan dan legalitas pihak yang menawarkan jasa sebelum melakukan pembayaran.

Perkara tersebut dilaporkan oleh sebuah agen perjalanan umrah dan haji terhadap mantan anggota DPR RI periode 2009–2014 berinisial RSR. Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian lebih dari Rp2 miliar akibat dugaan penipuan dan penggelapan terkait kuota haji 2026.

Penasihat hukum pelapor, Herman, S.H., mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2026. Laporan itu tercatat dalam dua laporan polisi, yakni Nomor LP/B/7390/X/2026/SPKT/PMJ dan LP/B/7392/X/2026/SPKT/PMJ.

Menurut Herman, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2026. Sebelum melaporkannya kepada kepolisian, pihaknya mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut dinilai tidak membuahkan hasil sehingga pelapor memilih menempuh jalur hukum.

“Sebagai informasi, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2026. Sebelum mengambil langkah hukum, kami sudah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, sepertinya tidak ada iktikad baik dari pihak yang bersangkutan, sehingga permasalahan ini kami laporkan dengan dua laporan berbeda,” ujar Herman, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang disampaikan penasihat hukum, perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Herman menjelaskan, proses hukum diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan, termasuk hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, bentuk penawaran jasa, pembayaran yang dilakukan, serta realisasi layanan yang dijanjikan.

Herman menilai, kasus tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat, terutama umat Islam yang berencana menunaikan ibadah haji. Ia mengingatkan calon jemaah agar tidak hanya mempertimbangkan penawaran layanan, tetapi juga memastikan kejelasan penyelenggara, mekanisme keberangkatan, dan dokumen yang berkaitan dengan layanan haji.

Pihak pelapor mengklaim jumlah calon jemaah yang diduga terdampak mencapai ratusan orang. Namun, jumlah tersebut masih berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum terdapat konfirmasi independen mengenai keseluruhan calon jemaah yang terdampak.

Herman mengatakan, pihaknya akan mengawal proses hukum sekaligus memperjuangkan pengembalian biaya yang telah dibayarkan calon jemaah yang gagal berangkat pada musim haji 2026.

“Bagi calon jemaah, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kerugian materi, tetapi juga menyangkut harapan untuk dapat melaksanakan ibadah haji,” ujarnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut