Kuras Rekening Pelanggan, Terapis Spa Divonis 2,5 Tahun Penjara
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Nur Hasannah Prasetya dalam perkara pencurian uang milik pelanggan, Tonny Soegiono. Nilainya sekitar Rp1,2 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Hasannah Prasetya dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ujar Hakim Purnomo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terapis di salah satu spa di Surabaya itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Usai putusan dibacakan, terdakwa berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya, M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah. Setelah berunding, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum. "Pikir-pikir, Yang Mulia," ucap jaksa dan kuasa hukum terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, M. Zulfan Badru Naja, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu. Terdakwa juga masih ingin merenungkan langkah yang akan diambil, begitu juga keluarganya," kata Zulfan.
Sebelumnya, JPU Hasan Tandilolo mendakwa Nur Hasannah Prasetya telah melakukan pencurian uang secara ilegal di rekening korban hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa aksi tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengambil kartu ATM korban yang sengaja disimpan di dalam wadah (casing) telepon genggam.
Tanpa sepengetahuan pengusaha tersebut, terdakwa diduga menguras saldo dengan melakukan serangkaian transaksi transfer bertahap sepanjang periode Agustus hingga September 2024.
Jaksa juga menyebut Nur Hasannah tidak bergerak sendiri. Ia diduga melancarkan aksinya bersama seorang rekan bernama Putriana Kusuma Wardani, yang hingga saat ini masih diburu dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Editor : Arif Ardliyanto