Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Khusus Terapis Spa dan Pengusaha dalam Kasus Rp1,2 Miliar
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sisi lain di balik kasus dugaan pengurasan rekening senilai Rp1,2 miliar yang menjerat seorang terapis spa, Nur Hasannah Prasetya, mulai terkuak.
Kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badru Naja, membeberkan bahwa kliennya sempat menjalin hubungan khusus dengan korban, Tonny Soegiono, sebelum kasus ini menggelinding ke ranah hukum.
Hal tersebut diungkapkan Zulfan usai menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/6/2026).
“Menurut pengakuan terdakwa, memang ada hubungan khusus dengan korban yang berlangsung sekitar dua sampai tiga bulan. Namun, ketika terdakwa ingin mengakhiri hubungan tersebut, muncul persoalan yang saat ini diproses secara hukum,” ujar Zulfan kepada media.
Zulfan menjelaskan, korban yang diketahui merupakan seorang pengusaha berusia di atas 60 tahun tersebut awalnya mengenal Nur Hasannah karena kerap berkunjung ke tempat kerja terdakwa sebagai terapis spa. Seiring berjalannya waktu, jalinan komunikasi keduanya disebut-sebut berkembang menjadi hubungan asmara.
Karena kedekatan itu pula, lanjut Zulfan, korban kerap mempercayakan telepon genggam hingga akses transaksi perbankan pribadinya kepada terdakwa saat mereka sedang bepergian bersama.
“Korban sering menitipkan ponsel beserta akses ATM kepada klien kami. Bahkan terdakwa kerap diminta melakukan pembayaran saat mereka makan atau jalan bersama. Sebelum berpisah, korban juga disebut selalu memeriksa saldo rekeningnya,” kata Zulfan memberikan pembelaan.
Terkait nominal kerugian, Zulfan mengklaim kliennya memiliki itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang tunai yang telah digunakan.
“Terdakwa sudah mengembalikan sekitar Rp450 juta. Masih ada sisa sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta yang belum dikembalikan. Lagipula, dana tersebut habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari, bukan untuk membeli aset atau properti. Sebagian uangnya juga dibagi dengan seorang rekannya yang kini DPO,” urainya.
Keterangan pihak terdakwa tersebut berbanding terbalik dengan materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU Hasan Tandilolo mendakwa Nur Hasannah Prasetya telah melakukan pencurian uang secara ilegal di rekening korban hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa aksi tersebut dilakukan terdakwa dengan cara mengambil kartu ATM korban yang sengaja disimpan di dalam wadah (casing) telepon genggam.
Tanpa sepengetahuan pengusaha tersebut, terdakwa diduga menguras saldo dengan melakukan serangkaian transaksi transfer bertahap sepanjang periode Agustus hingga September 2024.
Jaksa juga menyebut Nur Hasannah tidak bergerak sendiri. Ia diduga melancarkan aksinya bersama seorang rekan bernama Putriana Kusuma Wardani, yang hingga saat ini masih diburu dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Editor : Arif Ardliyanto