get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Kontainer Hantam Lima Motor di Pandaan, Empat Orang Tewas

Polres Pasuruan Tutup Tambang Sirtu Ilegal di Kertosari, 2 Pelaku Ditangkap

Jum'at, 03 April 2026 | 14:42 WIB
header img
Ilustrasi, penambangan ilegal. (Foto: AI).

PASURUAN, iNewsSurabaya.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menindak tegas aktivitas pengerukan sumber daya alam ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Operasi senyap ini berhasil menghentikan praktik penambangan pasir dan batu (sirtu) yang dinilai merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Dua orang pria berinisial MY dan SA kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mengoperasikan lahan tambang tanpa izin. Guna kepentingan penyidikan, petugas telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk memastikan seluruh aktivitas alat berat dihentikan total.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat para pelaku tengah melakukan penggalian di area persawahan. "Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari pada Maret lalu," ungkapnya, Kamis (3/4/2026).

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa operasional tambang tersebut sama sekali tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Praktik liar ini diduga telah berlangsung lama dan berpotensi merugikan pendapatan daerah serta merusak infrastruktur jalan desa akibat mobilitas kendaraan berat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita dua unit alat berat ekskavator sebagai barang bukti utama. Saat ini, mesin pengeruk tersebut telah dipindahkan ke Mapolres Pasuruan untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas eksploitasi alam yang menyalahi aturan hukum. "Tambang tersebut dipastikan tidak memiliki izin usaha pertambangan, sehingga kami langsung mengamankan lokasi dan melakukan penyegelan," tegas Adimas.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut