Polres Pasuruan Tutup Tambang Sirtu Ilegal di Kertosari, 2 Pelaku Ditangkap
Jum'at, 03 April 2026 | 14:42 WIB
Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual atau pemodal besar di balik operasional tambang ilegal tersebut.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas pengerukan lahan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Pengawasan partisipatif warga dinilai sangat krusial dalam menjaga kelestarian ekosistem di Kabupaten Pasuruan dari tangan-tangan penambang liar.
Editor : Arif Ardliyanto