JAKARTA, iNews.id - Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pencabutan itu sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi yang menggantikan Mensos Tri Rismaharini, yang menunaikan ibadah haji. Nantinya pemerintah akan menyisir izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Muhadjir dikutip dalam keterangan resminya Rabu (6/7/2022).
Hal ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap yayasan lain yang melakukan pelanggaran serupa dan berharap tidak terulangnya kejadian tersebut.
"Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait