Gelar Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Jangan Serampangan, Bisa Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Ali Masduki
Director of Business Content PT IEG Hendy Lim (kiri) dan Co-Founder dan Chairman MIX Network Bimo Setiawan, sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022). (Foto: Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris 2022-2025 menjadi salah satu perhelatan olahraga yang ditunggu-tunggu oleh para penggila bola.

Saat ajang bola bergengsi ini berlangsung, biasanya sejumlah cafe dan restoran ramai-ramai menggelar nonton bareng (nobar). Namun harus diingat, menggelar nobar tidak boleh serampangan karena ada aturannya. 

Director of Business Content PT Indonesia Entertainmen Group (IEG) Hendy Lim, mengingatkan bahwa nobar sudah ada regulasinya, yakni sudah diatur didalam Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 

Sehingga harus ada izin resmi dari pemegang hak siar. Bukan hanya di Indonesia, di seluruh dunia jika akan menggeral event serupa harus ada izinnya. 

Hendy Lim meluruskan, bagi yang sudah berlangganan platform seperti video.com atau yang lainya tetap harus izin. Karena video.com atau yang lainnya itu adalah personal use atau keperluan pribadi. Sehingga berbeda jika dipakai untuk event seperti nobar diarea komersial. 

"Dari Dirjen HAKI sudah menyatakan bahwa harus mendapatkan izin dan bekerjasama, serta ada kontrak dengan pihak pemegang hak siar," tegasnya saat sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing di area komersil, di Surabaya, Rabu (06/7/2022).

Sebagaimana diketahui, PT Indonesia Entertainmen Group (IEG), anak perusahaan dari EMTEK Group di bawah PT Surya Citra Media Tbk. (SCM) merupakan pemegang hak siar di wilayah Indonesia untuk program-program English Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa Conference League, dan NBA.

Kemudian Formula 1, Liga 1, FIFA WORLD CUP 2022 dan program FIFA lainnya yang diselenggarakan pada tahun 2023, untuk ditayangkan di channel olahraga berbayar Champions TV, platform OTT (over the top) Vidio, serta di kegiatan menyaksikan bersama (public viewing). 

Hendy menjelaskan, selama event nobar pihaknya juga tidak memperbolehkan ada sponsor di veneue. "Jadi kalau restoran atau cafe yang bekerjasama dengan kami harus clean. Tidak boleh ada logo sponsor sama sekali. Kalau ada sponsor yang masuk hitungannya beda, akan ada fee yang terpisah. Ini Supaya kita tidak disalahgunakan oleh pihak brand yang gak mau keluar modal tapi mau ikut ngetop," terangnya.

Bahkan meskipun sebelum kontrak dengan UEG dilokasi sudah ada brand, maka brand yang tertera juga harus ditutup setelah selesai perhelatan nobar. "Ini adalah prinsip yang berlaku universal," tegasnya.

Hendy kembali menegaskan bahwa saat ini PT IEG telah mendapatkan hak siar di wilayah Indonesia untuk musim terbaru dari program-program olahraga premium dunia dari berbagai cabang olahraga yang ditayangkan di channel Champions TV dan Vidio, salah satunya adalah English Premier League pada 2022-2025 dan FIFA WORLD CUP 2022," papar Hendy.

PT IEG juga menjadi pemegang hak pengelolaan izin penyelenggaraan kegiatan public viewing untuk program-program olahraga tersebut. 

"Karena itu, kegiatan sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing kami lakukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran Hak Cipta oleh pelaku usaha di area komersil,” ujar Hendy Lim.

Agar sosialisasi mengenai hak siar dan kegiatan public viewing bisa optimal, maka PT IEG menunjuk PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai partner resmi. 

PT MIX akan bertanggung jawab melakukan kegiatan sosialisasi mengenai penayangan program-program tersebut kepada para pelaku usaha komersial, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, commercial unit, mall, dan area publik lainnya di seluruh wilayah Indonesia.

Lewat sosialisasi bahwa PT IEG menjadi pemegang hak siar serta pengelolaan izin penyelenggaraan public viewing untuk program-program olahraga tersebut, diharapkan agar pelanggaran Hak Cipta bisa dihindari. Sosialisasi ini diadakan di kota Yogyakarta, Bali, Surabaya dan Jakarta. 

Selain melakukan sosialisasi, PT MIX juga akan melakukan koordinasi dan pengawasan kepada pihak pelaku usaha yang telah bekerja sama dan mendapatkan izin resmi dari PT IEG untuk melakukan kegiatan public viewing terhadap program-program olahraga premium tersebut. 

Sementara itu Co-Founder dan Chairman MIX Network, Bimo Setiawan mengatakan, pihaknya menyambut baik penunjukkan PT MIX sebagai partner resmi dari PT IEG berkaitan dengan sosialisasi dan koordinasi mengenai hak siar dan penyelenggaraan public viewing dari program-program olahraga yang lisensinya dimiliki oleh PT IEG. 
"Dalam kegiatan sosialiasi, kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Program IEG Sport Hub," ujarnya.

Kanit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Wisnu Hadi, mengungkapkan bahwa pembajakan dan nobar Piala Dunia 2022 serta Liga Inggris 2022-2025 secara ilegal dapat melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ancaman pidananya cukup lumayan, yaitu sekitar empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Nobar Piala Dunia dan Liga Inggris, harus diperhatikan ketika orang atau pelaku usaha nobar, mesti memiliki kerja sama dengan pemegang hak siar. Kami dari bareskrim melakukan pengawasan terhadap beberapa kafe," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network