Hal itu sesuai Surat Edaran Kementrian Perhubungan no. 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Crona Virus Disase (COVID-19).
Sejak diberlakukannya SE tersebut pada 17 Juli 2022 sampai dengan hari ini, selasa (19/7), sebanyak 22 pelanggan tidak dapat melanjutkan perjalananan.
"Mereka tidak memenuhi syarat perjalanan sesuai SE Kemenhub no.72 tahun 2022," ujarnya.
Diantaranya tidak memiliki hasil screening rapid tes PCR karena baru vaksin pertama, mengalami demam, hingga tidak membawa masker.
Luqman Arif mengimbau, para pelanggan dapat memanfaatkan layanan tersebut dalam melengkapi syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi kereta api.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait