SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki rumah susun sederhana (Rusunawa) dibeberapa lokasi. Pemkot ingin Rusun tersebut ditempati warga atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, Rusunawa diprioritaskan khusus untuk warga atau masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, Ia meminta supata Camat dan Lurah harus lebih teliti dan selektif sebelum memberikan fasilitas Rusunawa kepada calon penghuni agar tepat sasaran.
“Rusunawa itu khusus MBR. Ada yang sudah lulus dan tidak masuk MBR, tapi masih ada yang muncul sedikit. Umpamanya batas MBR itu 100 tapi dia 101, maka dia boleh tinggal di Rusun itu,” katanya.
Apabila warga tersebut telah lulus sebagai MBR, maka mereka berstatus mengontrak dan bersiap untuk digantikan oleh MBR yang lain. “Kalau di dalam Rusun tidak ada yang keluar, yang salah adalah Pemerintah Kota Surabaya. Harusnya mereka lulus dan sudah tidak menjadi MBR lagi,” tegas dia.
Menurutnya, keberhasilan pemerintah adalah harus bisa mengentaskan MBR yang ada di Kota Surabaya. Namun, Pemkot juga memberikan kesempatan bagi MBR tinggal di Rusun untuk sementara waktu, jika warga tersebut tiba-tiba tidak masuk kategori MBR.
“Kalau batasnya 100 tapi dia 150, maka dia harus keluar. Tapi kalau batasnya 100, dia 111 atau 102 maka dia masih boleh tinggal sebagai MBR di rusun dengan waktu satu tahun lagi,” terang dia.
Eri berharap para Kader Surabaya Hebat (KSH), apabila mengetahui permasalahan tersebut, bisa segera menyampaikan langsung kepada Lurah atau Camat setempat.
“Karena yang mengantri untuk tinggal di rusun itu ada ribuan warga. Maka, inilah tugas pemkot untuk bisa memberikan pekerjaan, agar mereka bisa kontrak rumah atau tinggal di tempat yang lainnya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait