Hal senada diungkapkan oleh Sub Koordinator Angkutan Jalan dan Terminal, Ali Mustopo. Dengan keikutsertaan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat mengalihkan resiko-resiko yang mungkin terjadi untuk ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pengusaha atau pemilik Badan Usaha transportasi khususnya yang berada di bawah jajaran Aptrindo Kota Surabaya dan pekerjanya akan sangat terbantu apabila terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan lain sebagainya karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ali.
Ali juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya mendukung penuh pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi warga kota Surabaya.
Ia melanjutkan, dengan keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan para awak kendaraan umum dan barang akan terbantu dalam pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait