Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol. M. Anwar menjelaskan, kerugian akibat aksi pencurian uang di dalam mesin ATM ini, mencapai sekitar Rp173 juta.
"Komplotan pencuri ini beraksi sejak Mei 2022, dan telah berhasil membobol sebanyak 26 mesin ATM. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait
