Cara Mengurus Pindah Alamat Dalam Kota Surabaya

Ali Masduki
Warga bisa mengurus secara online melalui platform yang disediakan Dispendukcapil Surabaya. Foto: Disdukcapil

SURABAYA, iNews.id - Warga Kota Surabaya yang akan mengurus administrasi pindah alamat dalam kota Surabaya kini semakin mudah. 

Saat ini, warga bisa mengurus secara online melalui platform yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Surabaya. 

Dengan fasilitas ini, warga tidak perlu repot-repot mendatangai satu per satu kantor keluarahan atau kecamatan. Bahkan tidak perlu antri hanya untuk mengurus dokumen. 

Jika dulu harus minta tanda tangan kepada Lurah hingga Camat, kini cukup tanda tangan RT/RW setempat.

Berikut dokumen dan langkah-langkah pindah dalam kota Surabaya :

Persyaratan

. Pindah Dalam Kota

1. Kartu Keluarga asal;
2. Kartu Keluarga tujuan (bila menumpang);
3. Surat nikah/akta kawin/akta cerai (jika memiliki anak harap melampirkan hak asuh anak / surat pernyataan);
4. Surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat tujuan;
5. Surat izin orang tua jika yang pindah anak anak saja berusia kurang dari 17 tahun.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

. Pindah Dalam Kota

1. Pemohon mengajukan permohonan pindah dalam kota secara mandiri namun dapat pula dibantu oleh kecamatan untuk mendaftarkan permohonan pindah dalam kota;

2. Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID;

3. Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID;

4. Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar;

5. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID;

6. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK;

7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk Kartu Keluarga tujuan dan Kartu Keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID;

7. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan dan Kartu Keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK;

8. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga tujuan dan Kartu Keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID;

9. Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa Kartu Keluarga tujuan dan Kartu Keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

Jangka Waktu Pelayanan

- 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya

- Tanpa dipungut biaya (Gratis)

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Datang Langsung;
Pengunjung langsung konsultasi dengan petugas

2. E-mail;
Pengunjung langsung mengirim pengaduan tertulis melalui e-mail : dis_dukcapil@surabaya.go.id

3. Call Center;
Warga dapat menghubungi melalui nomor telepon 031-99254200

4. Website;
Warga bisa langsung mengirim pengaduan tertulis melalui website di aplikasi KLAMPID – menu pengaduan online atau bisa mengakses link : https://dukcapilsapawarga-dispendukcapil.surabaya.go.id/

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network