Kontroversi Program TV Swasta Lecehkan Pesantren, LPBH PCNU Surabaya Kaji Langkah Hukum

Arif Ardliyanto
PCNU Surabaya mengkaji untuk melakukan tindakan hukum soal tayangan di Trans7. Foto iNewsSurabaya/ist

SURABAYA, iNewsSurabaya.id -Program televisi "Xpose Uncensored" yang tayang di Trans7 tengah menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pondok pesantren. Tayangan tersebut dinilai telah melecehkan nilai-nilai pesantren dan para kiai, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.

Ketua PCNU Kota Surabaya, Masduki Toha telah meminta Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kota Surabaya untuk mengkaji kelemahan hukum tayangan tersebut. Menurutnya, tayangan televisi yang beredar luas sangat menyakiti santri. 

"Saya sudah meminta LPBH untuk melakukan tindakan dan mengkaji kasus hukumnya. Ini sudah tidak bener," katanya. 

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Kota Surabaya, Oktavianto Prasongko, SH, M.H., M.Kn., menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai, permintaan maaf yang sudah beredar di publik tidak serta-merta menghapus persoalan hukum yang muncul akibat tayangan tersebut.

“Bagi santri, memaafkan itu mudah. Tapi pelanggaran hukum harus tetap diselesaikan. Ini bukan sekadar etika, tapi soal tanggung jawab hukum,” tegas Oktavianto di Surabaya, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, dalam proses penayangan program televisi, tanggung jawab tidak hanya berada di tangan rumah produksi (PH). Ia menekankan adanya keterlibatan pihak redaksi dan manajemen stasiun televisi yang juga wajib dimintai pertanggungjawaban.

“Sebuah tayangan melewati banyak tahap. Produksi, kurasi, hingga keputusan tayang. Artinya, ada banyak pihak yang seharusnya mengawal agar konten tidak menyakiti nilai-nilai luhur masyarakat,” ujarnya.

Dari tingkat pusat, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ketua Umumnya, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), turut menyampaikan keberatannya. Bahkan, PBNU telah menginstruksikan LPBH PBNU untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas konten tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network