Wouw! Kasat Narkoba Polres Karawang Edarkan Narkotika, Ini Aksinya Hingga Tercium Polri

Puteranegara Batubara
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Foto Okezone

JAKARTA, iNews.id - Kejahatan peredaran narkoba tidak banyak terjadi di tengah masyarakat umum. Aparat penegak hukum juga melakukan peredaran narkoba untuk kepentingan pribadinya. Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengungkapkan, AKP ENM ditangkap di Basement Apartemen Taman Sari Mahogani, Karawang Barat, Telukjambe Barat.

"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba, pada Kamis 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB," kata Krisno kepada awak media, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Krisno menjelaskan, penangkapan ini rangkaiannya dimulai sejak tanggal 30-31 Juli 2022 terkait dengan adanya penangkapan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.

"(Tersangka) Juki dan kawan-kawan yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ujar Krisno.

Kemudian, kata Krisno, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik tempat hiburan malam FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan AKP.ENM.

"ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan barang bukti tersebut," ucap Krisno.

Adapun barang bukti yang disita yakni, dua unit Handphone, plastik klib sabu 94 gram, plastik klip bening sabu 6,2 gram, plastik klip berisi sabu 0,8 gram. "Total berat barang bukti sabu 101 gram. Plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi 1,2 gram, satu unit timbangan digital. Dan seperangkat alat hisap sabu dan cangklong serta uang tunai Rp27.000.000," tutup Krisno.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network