SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Wacana perubahan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi SIM seumur hidup muncul kembali saat DPR RI melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri beberapa,waktu yang lalu.
Terkait dengan polemik masa berlaku SIM ini, menurut Dosen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Bagus Oktafian Abrianto, SH.,M.H mengatakan, SIM menjadi kewenangan dari Polri.
SIM pada hakekatnya adalah bagian dari izin yang itu merupakan produk dari tindakan pemerintah. Dan pemerintah dalam menjalankan kewenangannya salah satunya adalah untuk mengatur masyarakat.
"Izin ini adalah sarana bagi pemerintah untuk mengatur masyarakat. Izin ini harus disertai dengan syarat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar dapat menggunakan atau diberikan ijin,"ujar Bagus, Rabu (3/8/2023).
Dia menambahkan, pemerintah ketika mengeluarkan izin,tidak serta merta memberikan kepada pemohon,tetapi harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Dalam konteks SIM,pemerintah dalam hal ini Polri ketika mengeluarkan izin juga harus disertai pengawasan.
Sehingga pemegang izin tidak bisa serta merta selesai dapat ijin tanpa pengawasan, tetapi juga harus disertai pengawasan dalam tahapan tahapan pengawasan tertentu.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait