SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara 

Lukman Hakim
Ujian praktek untuk mendapatkan SIM. Foto/Istimewa

Dalam konteks wacana terkait masa berlaku SIM, menurutnya ada dua hal yang harus dibedakan antara kepentingan politis dan legal atau hukum. Dalam perspektif legal atau hukum sudah jelas jika izin atau SIM ada persyaratan,kriteria dan jangka waktunya.

"Bagi Saya secara akademisi, sepakat jika SIM ini harus ada jangka waktu. Kenapa?,yang pertama karena orang yang mendapatkan SIM pada saat awal belum tentu sama keadaannya pada saat  tahun tahun berikutnya," terangnya.

"Misalnya si A mendapatkan SIM pada tahun 2023, pada tahun 2024 keadaanya si A mengalami sakit. Pertanyaannya, apakah sama perlakuan orang yang sakit yang tidak bisa mengendarai sepeda motor dengan orang yang tidak sakit, ini kan hal yang berbeda," imbuhnya.

Sedangkan hal yang kedua menurut Bagus, ada batasan tertentu dalam izin. Misalnya seseorang yang diberikan SIM itu ketika patuh pada ketentuan peraturan lalu lintas, dalam perjalanan waktu, orang yang memiliki SIM ini banyak melanggar ketentuan dan peraturan lalu lintas. 

Apakah orang ini akan diberikan SIM selamanya? Menurutnya, hal ini tidak etis dan tidak sesuai hukum yang  berlaku, karena hukum itu juga harus berlandaskan moral dan etis.

"Jika ada orang yang melanggar dan kemudian SIM nya di cabut sebelum masa berlakunya ya ndak papa. Karena sebagai salah satu aplikasi pengawasan dan menjadi kewenangan Polri sesuai dengan pasal 16 ayat 2 Undang Undang Polri dan Undang Undang pelayanan publik," tandasnya.

Sementara itu menurut  pengamat Transportasi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof Dr Ir Dadang Supriyanto, MT mengatakan, terkait SIM ini merupakan sertifikasi dari pengemudi. Sehingga melalui prosedur dan tahapan yang berlaku.

"Seorang pengemudi itu harus di bekali kompetensi keahlian sesuai amanah UU. Karena seorang pengemudi membawa orang, penumpang atau barang.Sehingga seorang pengemudi harus di bekali dengan uji kompetensi," ujarnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network