SIM Seumur Hidup Berpotensi Turunnya Pengawasan Pada Pengendara 

Lukman Hakim
Ujian praktek untuk mendapatkan SIM. Foto/Istimewa

Ia menambahkan, sebelum diterbitkan sertifikasi atau SIM ada uji tes secara fisik, pengetahuan tentang rambu dan aturan. Hal ini dikarenakan di dalam fundamental angkutan jalan ada empat pilar. Yaitu manusia, sarana, prasarana dan regulasi.

"Dengan SIM yang mempunyai batasan waktu. Diharapkan mekanisme evaluasi, pengawasan dan edukasi bisa berkesinambungan, karena SIM mencakup masalah kompetensi dalam mengemudi," katanya.

Menurutnya, seorang pengemudi kemampuannya harus di evaluasi, sehingga bisa diketahui kemampuannya naik atau turun. 

Indikasi kemampuan itu bisa dilihat dari persentase pelanggaran yang dilakukan. Seperti melanggar batas kecepatan, marka, rambu rambu yang dilakukan oleh pengemudi.

"Jika SIM berlaku seumur hidup, dikuatirkan berkurangnya faktor pengawasan karena si pemilik sertifikasi atau SIM ini secara subjektif juga akan mengalami dinamisasi. Misalkan bertambahnya usia, faktor kesehatan,dan lain lain," ujarnya.

Terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Polri khususnya dalam proses penerbitan SIM, kata dia, diharapkan bisa mengikuti petunjuk Kapolri untuk memberi kemudahan.

 "Namun dengan tetap berdasarkan kompetensi atau kemampuan demi keselamatan bersama dalam berlalu lintas," pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network