Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Khofifah

Lukman Hakim
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendukung kebijakan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun. (Foto : Istimewa).

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah penting untuk melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.

“Tidak semua orang tua dapat terus memantau aktivitas digital anak-anaknya. Sehingga kebijakan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda,” katanya, Minggu (8/3/2026).

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan, langkah ini diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan digital. “Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, perlindungan anak menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi digital Indonesia. Kebijakan ini merupakan pilihan strategis pemerintah di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri yang menilai penguatan regulasi dapat memengaruhi laju ekonomi digital.

“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” katanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network