Sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Jatim telah mengusulkan 16.851 narapidana untuk mendapatkan remisi umum 2022. Atau lebih dari separuh dari total warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Jatim yaitu 29.072 orang. Rinciannya, 22.739 berstatus narapidana dan sisanya 6.333 masih berstatus tahanan.
Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK Remisi disebabkan adanya beberapa hal. Diantaranya karena pengusulan terkait PP 99/2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Sehingga, jumlah yang ada saat ini kemungkinan akan bertambah. Karena proses pemberian remisi akan dilanjutkan setelah 17 Agustus 2022. "Apabila
data sudah diperbaiki dan sudah diusulkan kembali maka proses verifikasi tetap dilaksanakan akan tetapi untuk Surat Keputusan akan menyusul kemudian," terang Zaeroji.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Lapas Jawa Timur. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara itu, terkait penghematan anggaran yang dimaksud berasal dari biaya bahan makanan untuk narapidana yang ditanggung oleh negara. Berdasarkan Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan untuk Provinsi Jawa Timur, setiap harinya seorang narapidana berhak mendapatkan anggaran untuk bahan makanan sebesar Rp20.000,-. Jika dikalikan jumlah narapidana yang mendapatkan remisi dan besaran remisi yang didapatkan, maka penghematan negara mencapai sekitar Rp28,4 miliar.
Pemberian remisi umum secara simbolis itu digelar siang ini (17/8). Kegiatan yang digelar di Aula MD Arifin itu dipimpin langsung Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji. Stakeholder terkait juga hadir seperti Asisten I Sekdaprov Jatim Benny Sampirwanto.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait