SURABAYA, iNews.id - Sidang pengupahan yang melibatkan pemerintah provinsi, pekerja dan pengusaha pada akhir pekan lalu berjalan alot. Alotnya sidang ditengarai keputusan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) tidak disetujui oleh para pekerja. Dimana pekerja meminta supaya UMP Jatim tahun depan naik Rp300.000
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengungkapkan meskipun sempat ada penolakan dari pekerja, namun akhirnya Disnakertrans Jatim memutuskan usulan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700.
"Ada kenaikan Rp22.700 dibanding UMP 2021. Dari Rp1.868.777 menjadi Rp1.891.477. Semua sudah kami laporkan ke gubernur dalam bentuk berita acara sidang pengupahan," katanya, Senin (15/11).
Himawan mengaku, dirinya belum mengetahui keputusan final terkait besaran UMP. "Yang jelas berita acara sudah kami sampaikan. Berita acara itu kita tandatangani bersama-sama semua unsur," terangnya.
Kata dia, Gubernur Khofifah bakal menentukan UMP tahun 2022 paling lambat pada tanggal 19 November 2021.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait