SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp125.000. Artinya, UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244 yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp2.040.244
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang UMP Jatim Tahun 2024.
Khofifah menjelaskan, kenaikan UMP Tahun 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dimana dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variable pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu," jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11/023).
Terkait perhitungan Upah Minimum tahun 2024, Khofifah menyatakan, semuanya menggunakan formula sesuai dengan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait