Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim Tahun 2024 antara lain Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan Ekonomi (PDRB Triwulan IV 2022+Triwulan I, II, III 2023) terhadap (PDRB Triwulan IV 2021+Triwulan I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah menegaskan, keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. "Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," harapnya.
Orang nomor satu di Jatim ini menjelaskan, dalam prosesnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp210.000. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP Tahun 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP Tahun 2024 adalah Rp2.111.775,27.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait