Tirta Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan lebih lanjut tentang regulasi.
Ia mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang membuat regulasi terkait dengan transaksi aset crypto seperti regulasi, pajak, anti-money laundry, travel rule, cbdc, hingga nantinya mengenai stablecoin.
Pemerintah juga sudah mengatur secara baik ekosistem perdagangan crypto, kliring, kustodian, dan sebentar lagi pembentukan bursa crypto.
Seluruh aturan tersebut tujuannya untuk melindungi konsumen.
"Kami terus melengkapi, mengevaluasi, dan menambahkan berbagai syarat untuk melindungi konsumen,” kata dia.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait