SITUBONDO, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang pemuda berinisial ZH (29) asal Kecamatan Kendit, Situbondo. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena dilaporkan ke Mapolres Situbondo dengan tuduhan melakukan pemerkosaan pelajar SMP berusia 14 tahun.
ZH, juga merekam aksi bejatnya tersebut dan menyebarkannya di media sosial Facebook.Aksi pemerkosaan yang dilakukan ZH terhadap anak di bawah umur itu terungkap saat korban mengatakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Mendengar hal itu orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo.
“Karena terlapor merusak masa depan anak, saya berharap petugas segera menangkap dan memberi hukuman yang setimpal,” kata orang tua korban, Jumat (9/9/2022).
Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra menjelaskan perbuatan pelaku iki bermula saat korban dijemput di sekolahnya. Kemudian, pelaku membawa korban ke rumahnya untuk melampiaskan nafsu bejatnya tersebut. “Korban sempat menolak, namun diancam oleh pelaku,” katanya.
Saat ini kasus pemerkosaan siswi SMP di Situbondo tengah ditangani Unit PPA. Pelaku bakal dijerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait