Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Hiswana Migas dan PRSSNI

Ali Masduki
Penandatanganan kerjasama antara BPJAMSOSTEK bersama Hiswana Migas dan PRSSNI. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menandatangani nota kesepahaman dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Surabaya dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSNI) Jawa Timur,  Selasa (13/9/2022). Kerjasama tersebut sebagai upaya meningkatkan perluasan kepesertaan.
 
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
 
Untuk diketahui, sesuai amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
 
"Dan tentu sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK tidak bisa bekerja sendiri, program yang bagus dari negara tersebut harus sampai kepada masyarakat dengan dukungan dari seluruh pihak," kata Deny.

Nota kesepahaman ini, lanjutnya, sebagai upaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Baik penerima upah maupun bukan penerima upah yang tergabung dalam Hiswana Migas dan PRSSNI Jawa Timur sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“BPJamsostek akan fokus memberikan perlindungan untuk pangkalan-pangkalan gas elpiji, agen-agen elpiji yang menjadi channel distribusi mereka, sehingga dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” tambah Deny.

Kerjasama ini juga sebagai salah satu upaya kami untuk meningkatkan coverage kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Jawa Timur yang saat ini baru mencapai 5% dengan target 35% diakhir tahun 2022.

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur Deny.

Sementara itu Ketua DPC Hiswana Migas Surabaya sekaligus Ketua PRSSNI Jawa Timur, Ismed Jauhar berharap dengan adanya MoU ini bisa membantu seluruh anggota Hiswana Migas dan PRSSNI memahami seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan serta manfaat yang akan diterima.

“Kami sangat senang dengan kerja sama ini, masih banyak mitra yang belum mengetahui program dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan terutama mitra Hiswana Migas seperti pangkalan gas elpiji, agen gas elpiji, toko atau warung yang menjual gas elpiji yang berpotensi terjadi risiko saat aktivitas berjualan," terangnya.

Sementara itu sebanyak 90 radio swasta dibawah naungan PRSSNI Jawa Timur sangat membutuhkan informasi program-program Jamsostek dan manfaat demi melindungi seluruh karyawan atau tenaga kerjanya.

PRSSNI dengan jaringannya yang luas dapat membantu memberikan informasi secara massif, sehingga kemanfaatan program BPJamsostek dapat tersampaikan ke masyarakat dengan baik.

"Apapun bentuk profesi tenaga kerja wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJamsostek, sehingga mereka bekerja dengan tenang dan nyaman. Jika terjadi musibah dan risiko tanpa khawatir ditanggung BPJamsostek," tutup Ismed.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network