SIDOARJO, iNews.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Cabang Sidoarjo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan sosial kepada karyawannya. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di RM IBC Sidoarjo.
Acara yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025 dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, Kepala Kejari Sidoarjo, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sidoarjo, dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Sidoarjo.
Arie Fianto Syofian mengungkapkan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja.
"Di Kabupaten Sidoarjo, masih ada 127 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total nominal mencapai 11 miliar rupiah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah diberikan pembinaan, namun belum juga memenuhi kewajibannya.
Oleh karena itu, kerja sama dengan Kejari Sidoarjo sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak pekerja.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menyatakan kesiapan Kejari Sidoarjo untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat bagi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Kejari Sidoarjo akan berperan aktif dalam menegakkan kepatuhan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menandai langkah konkrit dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang lalai dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kejari Sidoarjo akan memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Sidoarjo.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait