Prof. Dr. Hufron, SH., MH
Guru Besar Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Wacana Rencana Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat. Bukan tanpa alasan. Di tengah maraknya kejahatan ekonomi dan korupsi yang semakin canggih, hukum Indonesia dinilai masih tertinggal satu langkah: terlalu fokus menghukum pelaku, tetapi sering gagal menyelamatkan uang negara.
Diskusi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai fakultas hukum di Jawa Timur—mulai dari Universitas Airlangga hingga Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya—menggambarkan satu benang merah yang jelas: Indonesia butuh lompatan paradigma dalam hukum perampasan aset.
Masalah Utama: Ketika Pelaku Hilang, Aset Ikut “Selamat”
Selama ini, sistem hukum Indonesia masih bertumpu pada pendekatan conviction-based forfeiture (CBF). Artinya, aset hanya bisa dirampas jika pelaku sudah terbukti bersalah di pengadilan.
Masalahnya, realitas tidak selalu berjalan ideal. Banyak kasus berhenti di tengah jalan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau bahkan tidak ditemukan. Sementara itu, aset hasil kejahatan sudah lebih dulu “diamankan” melalui berbagai skema pencucian uang.
Di sinilah urgensi pendekatan baru muncul: non-conviction based forfeiture (NCBF). Pendekatan ini tidak lagi mengejar orangnya, tetapi fokus pada asetnya.
Dari “Follow the Suspect” ke “Follow the Money”
Paradigma lama: cari pelaku, buktikan kesalahan, baru rampas aset.
Paradigma baru: telusuri aliran uang, buktikan kejanggalan, lalu tindak.
Pendekatan NCBF menempatkan aset sebagai objek utama. Jika kekayaan tidak bisa dijelaskan asal-usulnya secara wajar, maka negara berhak mempertanyakan—bahkan merampasnya.
Ini bukan konsep baru di dunia. Amerika Serikat, Australia, hingga Filipina sudah lebih dulu menerapkannya dengan berbagai istilah seperti illicit enrichment dan unexplained wealth.
Indonesia? Masih setengah jalan.
Hukum Hybrid: Jalan Tengah yang Tak Terhindarkan
Masalah berikutnya muncul di ranah teknis: hukum acara.
NCBF tidak cocok sepenuhnya dimasukkan ke dalam hukum pidana, tetapi juga tidak pas jika dipaksakan ke hukum perdata. Ia berada di wilayah abu-abu—atau lebih tepatnya, wilayah baru.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
