Rusak Fasilitas, Dewan: Stop Pembangunan Perumahan di Keputih

Trisna Eka Adhitya
Suasana hearing terkait proyek di DPRD Surabaya, Senin (22/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/Trisna)

SURABAYA, iNews.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya agar menghentikan sementara proyek di Keputih Timur  Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo. Pembangunan perumahan dan ruko tersebut menyebabkan kemacetan dan kerusakan fasilitas umum.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Komisi C mendapat aduan warga terkait dampak dari pembangunan yang menggunakan kendaraan berat.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni, menuturkan adanya truk-truk pengangkut material menyebabkan akses jalan macet dan fasilitas umum rusak. Selain itu, bunyi sirine ambulan selama pandemi ini membuat warga tidak nyaman.

"Karena itu, Komisi C merekomendasikan proyek pembangunan perumahan ini dihentikan sementara sampai ada kesepakatan dengan warga," jelas Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Abdul Ghoni usai hearing, Senin (22/11/2021).

Permasalahan antara warga dan pengembang yang membangun perumahan di lahan seluas 3,4 hektare sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh pihak kelurahan pada 19 Maret 2021 lalu.

Kesepakatan yang diperoleh adalah menghentikan sementara aktifitas fisik sampai ada kesepakatan dengan warga. Juga dalam pembangunan perumahan, warga ingin agar pemangku wilayah RT, RW, dan LPMK dilibatkan. 

Namun pengembang tidak mengindahkan hasil kesepakatan dengan warga. Karena tidak menemui jalan keluar, akhirnya warga mengadukan permasalahannya ke DPRD Kota Surabaya. Sayangnya lagi, Ketika diundang hearing di Komisi C, pihak pengembang tidak menghadiri rapat.

"Sebenarnya sudah ada rapat-rapat oleh warga di tingkat kelurahan, tapi resume rapat tak diindahkan oleh pengembang (PT Taman Timur Regency). Parahnya, pihak pengembang kita undang hearing di Komisi C, justru tak hadir. Ini kan pelecehan buat kami," kata politisi muda PDIP ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati menegaskan, meski seluruh izin sudah didapat pengembang,  OPD terkait yang mengeluarkan izin tidak melakukan pengawasan di lapangan. Sehingga masyarakat menjadi korbannya. 

 "Jangan anggap sepele.Pengawasan di lapangan itu kerap diabaikan. Kita bicara dampak, yang memahami medan ya lurah dan camat kerjasama denga. OPD-OPD, " kata politisi perempuan PKS ini.

Ketua LPMK Kelurahan Keputih, Indi Nurani menuturkan, sebagai masyarakat ia mengaku cukup senang dengan respon dari Komisi C yang memberi rekomendasi menutup sementara pembangunan perumahan.

"Untungnya, kami dapat support luar 1biasa dari Komisi C. Karena kami sempat frustasi, apalagi ada warga kami dilaporkan ke Polsek," ungkap dia.

Ia menilai permasalahan antara pengembang dengan warga telah menjadi  permasalahan yang cukup serius. Hal ini menurutnya diperparah dengan adanya target dari pengembang yang harus merampungkan proyeknya pada Januari 2022. Sehingga pengerjaan proyek disebut dilakukan selama 24 jam non stop.

"Ini sangat dirasakan terutama di wilayah Simpang Lima. Jalannya kecil, tapi dilalui kendaraan cukup banyak, sehingga menimbulkan kemacetan luar biasa. Ini karena akses keluar masuknya hanya di situ. Apalagi dekat kampus ITS," pungkasnya.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network