SURABAYA, iNews.id – Kabar penundaan Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (Muktamar NU) dari 23-25 Desember 2021 ke tanggal 31 Januari 2022 semakin santer. Keinginan memindah pelaksanaan Muktamar tanggal 31 Januari karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lahir (Harlah) NU.
Sekjen Pengurus Besar NU (PBNU) Helmy Faisal membenarkan adanya desakan untuk menunda pelaksanaan Muktamar NU ke-34. Hal tersebut dipengaruhi dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19 saat Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“PBNU akan menentukan kapan jadwalnya. Dari aspirasi yang masuk, pelaksanaan dilakukan bersamaan dengan Harlah NU tanggal 31 Januari,” katanya.
Helmy menegaskan, keputusan penundaan bisa diambil sebagaimana hasil musyawarah nasional (Munas) maupun Konbes NU. Dalam rapat tersebut, Helmy menyebut bahwa PBNU bisa mengambil keputusan jika ada hal mendesak. Namun, ia mengatakan bahwa waktu muktamar akan diputuskan oleh para pengurus.
“Kita menunggu waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Khatib Aa,” papar dia.
Ketua Panitia Muktamar Ke-34 NU KH M Imam Aziz mengaku belum ada keputusan untuk perubahan tanggal muktamar akibat kebijakan pemerintah yang ingin menerapkan PPKM level 3 di hari muktamar. “mash belum ada keputusan apakah dimajukan atau diundurkan,” katanya.
Imam menjelaskan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, pelaksanaan muktamar akan mematuhi keputusan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
Imam menegaskan keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU. “Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” paparnya.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj menegaskan belum ada pembahasan untuk mengubah waktu muktamar akibat kebijakan pemerintah. Ia menegaskan bahwa internal PBNU akan menggelar musyawarah terbatas sebelum mengambil sikap tentang potensi perubahan waktu muktamar.
“Kami rapatkan dulu, kami musyawarah terbatas bersama Rais 'Aam, Katib 'Aam, dan Sekjen,” ujarnya dilansir dari Antara.
Said menegaskan, PBNU akan patuh dengan keputusan pemerintah jika memang ada perubahan kebijakan dalam penanganan pandemi di tanggal Muktamar PBNU. “Prinsipnya kita menghormati keputusan pemerintah,” imbuhnya.
Menurut Kiai Said, sebagaimana diktum putusan Konbes NU, rapat inilah yang akan memutuskan perubahan waktu Muktamar manakala kondisi belum memungkinkan terkait perkembangan COVID-19. Ia pun menegaskan masa kepengurusan tetap berjalan meski muktamar ditunda.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait