SURABAYA, iNews.id - UMK Surabaya saat ini menjadi yang tertinggi dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur. Yakni sebesar Mencapai Rp 4.300.479,19.
Lantas berapa kenaikan UMK Surabaya pada tahun 2022.
Kepala Disnaker Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memutuskan berapa besaran UMK Surabaya untuk tahun depan.
"Kami belum bisa menyampaikan," katanya.
Namun ia memastikan bahwa Pemkot Surabaya berada di garis tengah antara pekerja dan pengusaha.
"Kami mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus keberlangsungan pengusaha di Surabaya," kata dia.
Selain itu, saat ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga tengah berkoordinasi dengan serikat buruh hingga asosiasi pengusaha khusus membahas besaran kenaikan UMK 2022.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait