Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Surabaya Junior Football Cup 2026 Diharapkan Lahirkan Generasi Baru Sepak Bola Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Naik Rp140 Ribu, UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,44 Juta

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:57 WIB
  • author Lukman Hakim
Naik Rp140 Ribu, UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,44 Juta
Ilustrasi demo buruh. Foto : Surabaya.iNews.id/ist.

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880. Angka tersebut naik Rp140.895 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp2.305.985.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan penetapan UMP tersebut dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang UMP Jatim Tahun 2026. “Sudah ditetapkan hari ini. UMP Jatim Tahun 2026 sebesar Rp2.446.880,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (24/12/2025).

Khofifah menjelaskan, penetapan UMP merupakan hasil dari proses panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi regional, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga masukan dari unsur pekerja dan pengusaha.

Menurutnya, kebijakan upah minimum harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja agar memperoleh penghasilan layak dan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi.

“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah hadir untuk memastikan pekerja terlindungi, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” tegasnya.

UMP Jatim 2026 ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan, serta tidak boleh menurunkan upah bagi pekerja yang sudah menerima di atas UMP.

“Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang mengurangi atau menurunkannya. Jika melanggar, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Khofifah.

Khofifah menambahkan, UMP menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota di Jatim dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Setelah UMK ditetapkan, maka yang berlaku di masing-masing daerah adalah UMK tersebut.

“Ketika UMK 2026 sudah ditetapkan, maka yang berlaku adalah UMK,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono menyampaikan bahwa dalam perhitungan UMP, Pemprov Jatim menggunakan margin alfa antara 0,5 hingga 0,8, sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut