Buruh Usulkan Upah 2026 di Jawa Timur Naik 10 Persen
SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur berencana membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 pada akhir November 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur Unsur Buruh, Ahmad Fauzi mengatakan, jadwal sidang penetapan upah tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini, penentuan UMP jatuh pada tanggal 8 Desember dan UMK pada tanggal 15 Desember. Proses penetapan upah akan melewati tahapan dari kabupaten/kota sebelum naik ke provinsi.
“Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota terlebih dahulu bersidang untuk merumuskan usulan. Kemudian bupati atau walikota mengajukan rekomendasi kepada Gubernur, setelah itu Dewan Pengupahan Provinsi memberikan pertimbangan sebelum diputuskan,” jelas Fauzi, Selasa (11/11/2025).
Terkait besaran kenaikan, unsur buruh dalam Dewan Pengupahan Jawa Timur akan mengusulkan kenaikan 8–10 persen. Usulan ini mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan pokok, biaya hidup pekerja yang semakin meningkat, serta penyesuaian terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pertimbangan kami antara lain kenaikan bahan pokok dan Bahan Bakar Minyak (BBM). UMK seharusnya tidak lagi didasarkan pada buruh lajang, tetapi buruh yang harus mampu menghidupi keluarga,” tegasnya.
Namun, Fauzi menyebutkan bahwa usulan tersebut kemungkinan akan mendapat perdebatan, terutama dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai mitra kerja Dewan Pengupahan Jawa Timur menghendaki agar kenaikan tidak mencapai 10 persen karena kondisi ekonomi dianggap belum stabil. "Kita memahami itu, tetapi tetap akan memperjuangkan yang terbaik bagi pekerja,” ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto